MUARA ENIM ( paliexpress.online31/Maret 2026 Diduga gudang BBM ilegal di desa Lembak di pinggir jalan lintas Prabumulih- Palembang
Menurut Narasumber Yang kami dapatkan gudang tersebut sudah cukup lama beroperasi di lokasi tersebut,
Dan diduga Ada nya dua kelompok yang berbeda kepemilikan gudang BBM ilegal tersebut dimana dua gudang menjadi satu Tempat.
Seperti Tak ada habis Mafia BBM ilegal,di desa Lembak kabupaten muara Enim,Sumatera Selatan dan lokasi gedung itu tidak terlalu jauh dari Polsek Lembak?
Kami dari media online minta polres Muara Enim Agar cepat Tegas kan kepada Polsek Lembak turun ke lokasi.
Minyak (BBM) ilegal diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 55 UU Migas (diubah UU Cipta Kerja): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk penimbunan, pengoplosan, atau menjual kembali BBM subsidi secara ilegal.
Pasal 53 UU Migas: Mengatur larangan niaga/penyimpanan BBM tanpa izin usaha resmi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3-4 tahun dan denda hingga Rp30-40 miliar.
Pasal 54 UU Migas: Melarang pemalsuan atau peniruan BBM dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Editor
